Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Modus Pura-Pura Beli Bensin, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Modus Pura-Pura Beli Bensin, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial MAM (27) dan UF (17) yang disinyalir telah beraksi di beberapa lokasi berbeda.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan barang bukti dan membekuk para pelaku di kediaman mereka masing-masing.

Kronologi Pencurian Motor di Dusun Sayong

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat.

Kejadian bermula pada Selasa (24/3/2026), saat korban berkunjung ke rumah kakaknya, di Dusun Sayong sekitar pukul 17.30 WITA.

Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna biru tersebut di samping kios milik kakaknya.

Situasi menjadi rawan ketika korban masuk ke dalam rumah, namun tanpa sengaja meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.55 WITA, dua orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di depan kios dengan modus ingin membeli bensin.

Saat kakak korban selaku pemilik kios sedang masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menyalakan mesin motor milik korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000 dan segera melaporkannya ke Mapolres Lombok Barat.

Pengungkapan dan Penangkapan Para Pelaku

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom, mengonfirmasi pengungkapan ini.

Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA ARSYAN KELVIN SUKMANA S.Tr.K melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi penjualan motor yang mencurigakan di wilayah Gerung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik korban.

Terduga pelaku MAM tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, MAM mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat, yang kemudian turut diamankan oleh petugas.

Pengembangan Kasus dan Modus Operandi

Pihak kepolisian tidak berhenti pada satu laporan saja. Hasil pengembangan interogasi menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. MAM dan UF mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lainnya.

“Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ipda Muh. Abdullah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun efektif, yaitu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor tetap tergantung (kunci nyantol).

Pelaku memantau situasi sekitar dan beraksi dengan cepat saat korban sedang lengah atau masuk ke dalam bangunan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

1 unit Yamaha N-MAX warna biru (milik korban di Sekotong).

1 unit Honda Beat Street warna putih (TKP Lembar).

1 unit Honda Beat warna hijau (TKP Sekotong).

1 unit Honda Beat warna hitam (TKP Lembar).

1 unit Honda Vario warna biru yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

“Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi karena adanya kesempatan,” tutup Muh. Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *