Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polres Lombok Utara Ungkap Pencurian Mesin Boat, Dua Pelaku dan Penadah Diamankan

 

Lombok Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara melalui Tim Puma berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin boat milik nelayan di wilayah Kecamatan Tanjung. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku utama beserta dua orang penadah turut diamankan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya mesin perahu milik kelompok nelayan.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di pesisir pantai Dusun Teluk Dalem Krem, Desa Medana, Kecamatan Tanjung.

Korban, Sudianto (41), awalnya hendak pergi memancing bersama rekannya. Namun saat menarik perahu dari laut ke bibir pantai, korban mendapati mesin boat miliknya telah hilang. Mesin tersebut diketahui berjenis Yamaha E15DMH 15 PK warna hitam dengan nomor mesin 6B4KL1525665.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa mesin boat yang telah berpindah tangan.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti dari seorang penadah di wilayah Desa Medana. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada keluarga salah satu terduga pelaku agar menyerahkan diri.

“Berkat upaya persuasif, dua terduga pelaku, yakni Jiharil (18) dan Muhammad Alif Heriken (19), akhirnya datang menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Lombok Utara dan mengakui perbuatannya,” terang Wilandra

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni Suarno (43) dan Safrudin (50), yang diduga turut terlibat dalam proses penjualan barang hasil curian.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin boat Yamaha, dua unit telepon genggam, helm, tas, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *