Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan 9 Tersangka Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (27/3/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 23 November 2025.
Pelimpahan yang berlangsung di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu mulai pukul 18.00 Wita hingga selesai pada pukul 22.00 Wita itu mencakup penyerahan sembilan tersangka beserta barang bukti.

Adapun para tersangka yang diserahkan yakni AF(26), RW(28), IT(28), FAF(22), N(22), NA(24), MS(51), AS(28), dan E(28)

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan penyidikan secara profesional.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, kami dari Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu serta memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam penanganan kasus tersebut hingga tahap pelimpahan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *